!!TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA!!

REKAP TUGAS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

NIM    : 12165740

NAMA : ALVYAN PRASETYO

KELAS: 12.6A.02

Link Tugas:


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TUGAS 5 ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

1. Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal dalam UUITE.
2. Masing-masing pasal 1 contoh.
Jawab:


Pasal 27 :
Kasus : penghinaan yang di lakuka benny handoko terhadap misbakhun
Yang mana benny handoko membuata twitan yang menghina misbakun, yang mana misbakun di tuduh sebagai perampok bank century. Misbakun melaporkan kasus ini ke polda metro jaya.
Unsur perbuatan : Masuk pada pasa 27 ayat 3 , tetang penghinaan atau pencemaran nama baik. http://nasional.kompas.com/read/2014/02/05/1311269/Benhan.Divonis.Bersalah.Cemarkan.Nama.Baik.Misbakhun

Pasal 28:
Kasus : Nando Irwansyah Ma’ali Hujat perayaan Nyepi di bali
Yang mana pemuta asalah NTB ini menghujat perayaan nyepi, dikarena saat hari itu ada pertandingan bola, karena hari nyepi tidak di perbolehkan nonton, olehh seba itu pemuda tersebut menghujat di akun sosial media milinya.
Unsur perbuatan : Masuk pada pasal 28 ayat2, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebenciaan dan permusuhan.

Pasal 29 :
Kasus: Hary Tanoe diduga mengancam dan menakut-nakuti Jaksa yang kini sedang menyidik kasus mobile 8
Isi ancaman
“Kita buktikan siapa salah, benar, siapa profesional. Preman kekuasaan gak langgeng, saya masuk ke politik mau berantas penegak hukum yang semena-mena. Catat kata-kata saya”.
Unsur perbuatan:
Memnggunakan perangkat elektronik untuk mengnacam orng lain

Pasal 30 :
Kasus: Pada hari Rabu (6/3/2013), dari hasil analisis dan sharing antarbank diketahui dugaan awal tempat pencurian data adalah merchant Body Shop di dua buah mal di Jakarta.
Selanjutnya, telah dilakukan koordinasi dengan pihak Visa International untuk pembuatan parameter real time decline pada sistem VAA/VRM terhadap transaksi yang terjadi di Amerika Serikat dan Meksiko untuk suspicious terminal.
Pada 7 Maret 2013, ternyata diketahui tempat terjadinya fraud bertambah tidak hanya di Amerika Serikat dan Meksiko, melainkan juga di Filipina,Turki, Malaysia, Thailand, dan India. “Dugaan adanya tempat pencurian data mulai berkembang ke cabang Body Shop yang lain,” tambahnya.
Pada Jumat hingga Minggu (8-10 Maret 2013), sejumlah bank telah melakukan pemblokiran kartu dan melanjutkan analisis CPP. Hasil analisis CPP menyimpulkan dugaan tempat pencurian data berkembang ke cabang Body Shop yang lain, di beberapa toko di Jakarta dan satu di Padang.
Lantas, pada Senin 11 Maret 2012, telah dilakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Visa international untuk pembuatan parameterreal time decline pada sistem VAA/VRM untuk transaksiswipe diAmerika Serikat,Meksiko,Turki,Malaysia, Filipina, Thailand, dan India.
Unsur perbuatan: Menggunakan komputer untuk keperluan pencurian data

Pasal 31 :
Kasus: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama sembilan petinggi negara menjadi korban sadap. Pelakunya adalah Australia. Penyadapan itu dilakukan pada 2009. Kepastian soal penyadapan tersebut didapatkan dari bocoran Edward Snowden.
Kasus itu membuat hubungan Indonesia dengan Australia memanas. Duta besar Indonesia untuk Australia dipulangkan. Australia menolak meminta maaf atas kasus itu.
Unsur perbuatan: Melakukan penyadapan terhadap mantan presiden SBY

Pasal 32 :
Kasus : Situs KPAI diretas Gara-gara dukung blokir game
kejadian yang tidak terduga terjadi gegara peretas tidak setuju dengan yang dilakukan KPAI yaitu memblokir game online, halaman situs KPAI pun menjadi hitam dan muncul tulisan “fix ur sec b4 talking about game”. Jika di ditarik dari pasal 32 UU ite maka pelaku yang melakukan deface akan terkena hukuman , dimana yang terkandung dalam pasal 32 ayat 1 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Pasal 33 :
Kasus : Videotron yang tayangkan pornografi
Tayangan yang bermuatan pornografi muncul di videotron di jalan wijaya, pada tanggal 30/9/2016 yang membuat heboh masyarakat, apa lagi kejadian tersebut terjadi saat lalulintas ramai, dan tak lama kemudian aliran listrik tersebut dimatikan , akhirnya setelah di usut tertangkaplah pelaku yang menayangkan tersebut , yaitu Samudera Al Hakam Ralial , dan ternyata merupakan peagwai perusahaan mediatrac , jika ditarik dengan pasal 33 dia termasuk melanggar pasal tersebut dikarekan terganggunya sistem elektronik.

Pasal 34 :
Kasus: membeli skimmer untuk mencari data identitas pengguna atm di atm
Unsur perbuatan: Termasuk dalam kategori dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33 pada pasal 34

Pasal 35 :
Kasus: sedot pulsa yang terjadi pada tahun 2012 yang dialami oleh seseorang. Diduga pencurian pulsa dilakukan provider 9133.
Unsur perbuatan:
Termasuk dalam kategori manipulasi, penghilangan yang ada pada pasal 35

Pasal 36 :
Kasus: Membobol tiket.com dan melakukan illegal akses ke citilink. Modusnya dengan memesan sejumlah tiket dengan menggunakan akun milik PT Citilink melalui aplikasi tiket.com. “Mereka memesan tiket domestik dengan rute penerbangan ke beberapa kota dari Sabang sampai Merauke”.
Unsur perbuatan: Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 37 :
Kasus: Melakukan defice terhadap situs system elektronik di wilayah Indonesia yaitu lazada.co.id
Unsur perbuatan: Merubah, merugikan dan tanpa izin melakukan akses terhadapat system elektronik di wilayah Indonesia

Untuk link pasal pelanggaran bisa mendownloadnya di link ini :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TUGAS 4 ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

1. Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI
Jawab:
a. Faktor Sosial
b. Faktor Lingkungan
c. Faktor Keadaan
d. Faktor Ekonom

2. Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (viral) saat ini dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut
Jawab:
a. Ransomware WannaCry
Serangan siber ransomware sempat menyerang Indonesia pada awal 2017. Setidaknya dua rumah sakit di Jakarta yaitu Dharmais dan Harapan Kita yang disinyalir diserang ransomware berjenis WannaCry pada 12 Mei 2017 yang menyebabkan data pasien dalam jaringan komputer rumah sakit tidak bisa diakses.

b. Serangan Blueborne
Para peneliti dari Armis Labs dalam laporannya pada 15 September 2017 menemukan vektor serangan terbaru yang dapat membahayakan sistem operasi populer di mobile, desktop, dan IoT seperti Android, iOS, Windows, Linux, serta perangkat yang menggunakan system operasi tersebut. Vektor baru ini dijuluki “BlueBorne”, karena menyebar melalui airborne dan menyerang perangkat melalui Bluetooth tanpa disadari pemilik perangkat.
BlueBorne memungkinkan penyerang untuk mengendalikan perangkat, mengakses data dan jaringan perusahaan, menembus jaringan “air-gapped” yang aman, dan menyebarkan malware secara lateral ke perangkat yang berdekatan.

c. Serangan DDoS
Laporan kuartal kedua 2017 yang dirilis Verisign pada 11 Oktober 2017 menunjukkan bahwa serangan distributed denial of service (DDoS) masih menjadi tren pada 2017.
Meski demikian jumlah serangan DDoS pada kuartal kedua menurun dari kuartal pertama 2017, dan secara keseluruhan, rata-rata puncak serangan telah menurun sejak kuartal kedua 2016. Serangan ini mengakibatkan banjir trafik ke jaringan target selama lebih dari satu jam. Serangan ini dapat diketahui karena terdiri dari serangan amplifikasi DNS Reflektif dan juga paket-paket yang tidak benar (invalid).

3. Menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI ?
Jawab:
a. Jangan gunakan software bajakan
Gunakanlah peranti lunak resmi. Pasalnya, banyak malware yang tertanam dalam aplikasi bajakan. Karena itu, rekomendasinya adalah bermigrasi menggunakan aplikasi open source yang gratis supaya terhindar dari malware atau spyware.
Karena, biasanya yang nggak open source banyak yang bayar. Mengingat, orang Indonesia enggan keluar duit untuk beli software asli dan lebih memilih bajakan.

b. Pasang perangkat lunak keamanan yang up to date
Penting untuk perangkat lunak keamanan selalu terbarui. Hal itu akan memberikan redefinisi ancaman kejahatan cyber dan virus yang belum terdeteksi dalam versi security softwaresebelumnya.

c. Backup data-data secara rutin
Sebaiknya, pengguna memiliki salinan dokumen pribadi, baik itu dokumen seperti foto, musik, video atau yang lainnya. Ini dilakukan supaya data tetap selamat jika sewaktu-waktu ada pencurian data atau kesalahan dalam sistem perangkat yang digunakan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TUGAS 3 ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

1.Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti: polisi, hakim, dokter, programmer, data entri operator,database administrator, dan sebagainya.
2.Pilihlah satu profesi bidang TI dan satu profesi bidang non-IT
Jawab:
Dokter :
  • Dokter tersebut dapat memberikan pelayanan kepada medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan pasien.
  • Merujuk ke dokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melaksanakan suatu pemeriksaan atau pengobatan.Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien bahkan sampai pasien tersebut meninggal dunia.
  • Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila dia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya.
  • Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran.

Programmer:
  • Seorang programmer tidak membuat kode yang sulit untuk dipahami oleh orang lain.
  • Selalu menulis dokumentasi proyek yang dia buat dengan benar karena dokumentasi sangatlah penting apabila dokumentasi salah, dapat mengakibatkan terhambatnya suatu proyek.
  • Tidak membajak/mengklaim kode program milik orang lain menjadi miliknya sendiri.
  • Selalu menyelesaikan proyek sesuai atau lebih cepat dari batas waktu yang telah di sepakati.
  • Berkomitmen untuk menyelesaikan tugas sesuai dengan perjanjian, termasuk garansi dan maintenance.
  • Mengetahui batasan pekerjaan yang dia lakukan, sehingga bisa menolak seandainya permintaan dari klien telah melebihi batasan perjanjian.
  • Bisa menentukan apakah dia sanggup atau tidak menyelesaikan tugas yang diterima. Harus tahu batasan kemampuannya. Kalau sanggup, dia butuh waktu berapa lama.
  • Bisa menentukan biaya yang dia butuhkan (bayaran) untuk pekerjaan yang dilakukan. Tahu batas minimal biayanya, sehingga tidak terjadi kesulitan di belakang nanti.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TUGAS 2 ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

1. Berikan contoh etika atau pelanggaran berinternet yang anda ketahui dalam:
a. berkirim surat melalui e-mail
b. berbicara dalam chatting
Jawab:
a. email bomb,penyebaran virus melalui attach file
b. menyinggung tentang isu SARA dalam sebuah chat

2. Jelaskan berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pada dua kegiatan diatas.
Jawab:
a. Email Bom, penyebaran virus melalui attach files,
Email bom adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down, hal ini tentu saja berada di luar etika karena dengan downnya server, kita bisa dengan mudah mengacak-acak dan mengetahui informasi yang seharusnya tidak kita ketahui. Email bom ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama. Email bom ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.
Sedangkan penyebaran virus melalui attach file sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.

b. SARA dalam Chat di room
Unsur SARA merupakan hal yang harus di hindari, SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini

3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan “proses professional” dalam sebuah profesionalisme
Jawab:
Proses professional atau profesionalisasi adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status professional.Untuk mengukur sebuah profesionalisme, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu standar professional.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TUGAS 1 ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

1. Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang “melunturkan” nilai etika tradisional. untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang.
Jawab:
a. Proses Jual Beli
- Teknologi yang digunakan
Komputer sebagai media yang bisa mengakses internet dan sebagai media terjalinnya transaksi tersebu.
Mobile Phone (handphone,) merupakann media yang sering digunakan saat ini dengan menggunakan sms dan sms banking .
- Model Kerja
Seiring dengan meningkatnya teknologi saat ini, memberi pengaruh yang besar pada proses jual beli seperti :
Via Online, merupakan sarana jual beli yang banyak digunakan masyarakat saat ini. Contoh ; Bukalapak.com , Salestock, Bli-bli.com, Toko Pedia, dan lain sebagainya. Layanan-layanan tersebut memberi kemudahan dalam proses jual-beli di kalangan masyarakat. Dalam pembayarannya dapat dilakukan melalui transfer rekening melelui ATM, kartu kredit, dan transaksi pembayarannya bisa juga dilakukan pada saat penerimaan barang berlangsung. Umumnya, pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak layanan via online tersebut.
Proses jual-beli pilihan kedua, bisa dilakukan di mal-mal, supermarket atau minimarket seperti Matahari, Carefour, Ramayana, Alfamart, Indomaret, Giant dan sebagainya.
- Nilai etika tradisional yang hilang
Tidak adanya tawar menawar dalam proses jual-beli.
Proses bisnis dulunya dilaksanakan secara tatap muka antara konsumen dan produsen dan disana terdapat transaksi tawar-menawar , misalnya dipasar. Akan tetapi sekarang dengan adanya jual beli via online, proses tawar-menawar jarang dilakukan lagi karena ketentuan yang telah ditetapkan pihak layanan tersebut.
Kehilangan rasa saling mengenal dan silaturahmi antar konsumen dan produsen, Dengan adanya mall-mall seperti carefour atau yang sejenisnya, kita sudah kehilangan seni/tradisi tawar menawar, karena di mall-mall tersebut tidak ada barang yang bisa di tawar. Apalagi dengan adanya paypal kita jadi kehilangan etika saling silaturahmi, karena dengan adanya paypal kita bisa melakukan proses jual beli tanpa harus bertatap muka dengan penjual, demikian juga sebaliknya penjual juga tidak bisa bertemu dengan pembelinya.

b. PS (Playstation)
- Teknologi yang digunakan
Yaitu PS (Playstation). PS banyak digemari dikalangan masyarakat baik anak anak maupun dewasa.
- Model kerja
Permainan game berbagai variasi pilihan seperti game sepak bola, balap, stategi yang terpanpang secara visual, maupun dalam bentuk 3D.
- Nilai tradisional yang hilang
Terkuburnya permainan-permainan tradisional, berkurangnya tingkat kretivitas pada anak-anak, malas belajar, ketergantungan, lupa waktu, bolos sekolah, hilangnya sopan santun, taruhan, bahkan hingga mencuri. Contoh diatas hanya sebagian dari teknologi yang merubah nilai etika tradisonal.

c. Media Sosial dan Situs Jejaring Sosial.
-Teknologi yang digunakan
Yaitu Mobile Phone (smartphone) sebagai media penghubung ke internet. Facebook, Twitter,Line, Watshap, BBM, Instagram, Friendster dan sebagainya sebagai media sosial sekaligus sumber informasi yang digunakan.
-Model kerja
Masyarakat saat ini , lebih cenderung mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan media sosial seperti facebook, twitter,instagram friendster, dan sebagainya. Manfaat yang didapatkan dari media sosial seperti kemudahan bagi pengguna dalam berkomunikasi serta cepat mendapatkan informasi ( up todate ).
-Nilai tradisional yang hilang
Masyarakat (kalangan muda) jadi lebih sering sibuk dengan smartphone mereka, sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui media sosial.
Memberi pengaruh pada rasa persaudaraan kita yang hilang.
Dengan adanya situs jejaring social juga sudah menghilangkan rasa takut untuk mengakses hal-hal yang berbau pornografi karena sudah tidak merasa diawasi lagi.

2. Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi social dan memperoleh sanksi hokum. Berikan contoh.
Jawab:
a. Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.

b. Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Resume Pertemuan 1-14 Jaringan Komputer

RESUME JARINGAN KOMPUTER 

N: 12165740
N: ALVYAN PRASETYO
K: 12.5A.02

 
PERTEMUAN 1: Pangenalan Jaringan Komputer

PERTEMUAN 2: IP Address dan Subnetting

PERTEMUAN 3: Perangkat Jaringan

PERTEMUAN 4: Instalasi Media Transmisi Jaringan

PERTEMUAN 5: Topologi Jaringan

PERTEMUAN 6: Jaringan Sederhana

PERTEMUAN 9: Switching

PERTEMUAN 10: Routing

PERTEMUAN 11: Seven Layers OSI

PERTEMUAN 12: Jaringan Sederhana 2

PERTEMUAN 13: Routing Fundamental

PERTEMUAN 14: Jaringan Sederhana 3

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Diberdayakan oleh Blogger.