1. Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal
dalam UUITE.
2. Masing-masing pasal 1 contoh.
Jawab:
Pasal 27 :
Kasus : penghinaan yang di lakuka benny handoko terhadap misbakhun
Yang mana benny handoko membuata twitan yang menghina misbakun, yang mana
misbakun di tuduh sebagai perampok bank century. Misbakun melaporkan kasus
ini ke polda metro jaya.
Unsur perbuatan : Masuk pada pasa 27 ayat 3 , tetang penghinaan atau
pencemaran nama baik.
http://nasional.kompas.com/read/2014/02/05/1311269/Benhan.Divonis.Bersalah.Cemarkan.Nama.Baik.Misbakhun
Pasal 28:
Kasus : Nando Irwansyah Ma’ali Hujat perayaan Nyepi di bali
Yang mana pemuta asalah NTB ini menghujat perayaan nyepi, dikarena saat
hari itu ada pertandingan bola, karena hari nyepi tidak di perbolehkan
nonton, olehh seba itu pemuda tersebut menghujat di akun sosial media
milinya.
Unsur perbuatan : Masuk pada pasal 28 ayat2, menyebarkan informasi untuk
menimbulkan rasa kebenciaan dan permusuhan.
Pasal 29 :
Kasus: Hary Tanoe diduga mengancam dan menakut-nakuti Jaksa yang kini
sedang menyidik kasus mobile 8
Isi ancaman
“Kita buktikan siapa salah, benar, siapa profesional. Preman kekuasaan gak
langgeng, saya masuk ke politik mau berantas penegak hukum yang
semena-mena. Catat kata-kata saya”.
Unsur perbuatan:
Memnggunakan perangkat elektronik untuk mengnacam orng lain
Pasal 30 :
Kasus: Pada hari Rabu (6/3/2013), dari hasil analisis dan sharing
antarbank diketahui dugaan awal tempat pencurian data adalah merchant Body Shop di dua buah mal di Jakarta.
Selanjutnya, telah dilakukan koordinasi dengan pihak Visa International
untuk pembuatan parameter real time decline pada sistem VAA/VRM
terhadap transaksi yang terjadi di Amerika Serikat
dan Meksiko untuk suspicious terminal.
Pada 7 Maret 2013, ternyata diketahui tempat terjadinya fraud
bertambah tidak hanya di Amerika Serikat
dan Meksiko, melainkan
juga di Filipina,Turki, Malaysia, Thailand, dan
India. “Dugaan adanya tempat pencurian data mulai berkembang ke cabang Body
Shop yang lain,” tambahnya.
Pada Jumat hingga Minggu (8-10 Maret 2013), sejumlah bank telah melakukan
pemblokiran kartu dan melanjutkan analisis CPP. Hasil analisis CPP
menyimpulkan dugaan tempat pencurian data berkembang ke cabang Body Shop
yang lain, di beberapa toko di Jakarta dan satu di Padang.
Lantas, pada Senin 11 Maret 2012, telah dilakukan koordinasi lanjutan
dengan pihak Visa international untuk pembuatan parameterreal time decline pada sistem VAA/VRM untuk transaksiswipe diAmerika Serikat,Meksiko,Turki,Malaysia, Filipina, Thailand, dan
India.
Unsur perbuatan: Menggunakan komputer untuk keperluan pencurian data
Pasal 31 :
Kasus: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama sembilan petinggi
negara menjadi korban sadap. Pelakunya adalah Australia. Penyadapan itu
dilakukan pada 2009. Kepastian soal penyadapan tersebut didapatkan dari
bocoran Edward Snowden.
Kasus itu membuat hubungan Indonesia dengan Australia memanas. Duta besar
Indonesia untuk Australia dipulangkan. Australia menolak meminta maaf atas
kasus itu.
Unsur perbuatan: Melakukan penyadapan terhadap mantan presiden SBY
Pasal 32 :
Kasus : Situs KPAI diretas Gara-gara dukung blokir game
kejadian yang tidak terduga terjadi gegara peretas tidak setuju dengan yang
dilakukan KPAI yaitu memblokir game online, halaman situs KPAI pun menjadi
hitam dan muncul tulisan “fix ur sec b4 talking about game”. Jika di
ditarik dari pasal 32 UU ite maka pelaku yang melakukan deface akan terkena
hukuman , dimana yang terkandung dalam pasal 32 ayat 1 yaitu Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Pasal 33 :
Kasus : Videotron yang tayangkan pornografi
Tayangan yang bermuatan pornografi muncul di videotron di jalan wijaya,
pada tanggal 30/9/2016 yang membuat heboh masyarakat, apa lagi kejadian
tersebut terjadi saat lalulintas ramai, dan tak lama kemudian aliran
listrik tersebut dimatikan , akhirnya setelah di usut tertangkaplah pelaku
yang menayangkan tersebut , yaitu Samudera Al Hakam Ralial , dan ternyata
merupakan peagwai perusahaan mediatrac , jika ditarik dengan pasal 33 dia
termasuk melanggar pasal tersebut dikarekan terganggunya sistem elektronik.
Pasal 34 :
Kasus: membeli skimmer untuk mencari data identitas pengguna atm di atm
Unsur perbuatan: Termasuk dalam kategori dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum memiliki perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang
dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33 pada pasal 34
Sumber:
http://beritacenter.com/mobile/news-57778-skimmer-milik-perampok-atm-dibeli-lewas-situs-online.html
Pasal 35 :
Kasus: sedot pulsa yang terjadi pada tahun 2012 yang dialami oleh
seseorang. Diduga pencurian pulsa dilakukan provider 9133.
Unsur perbuatan:
Termasuk dalam kategori manipulasi, penghilangan yang ada pada pasal 35
Pasal 36 :
Kasus: Membobol tiket.com dan melakukan
illegal akses ke citilink. Modusnya dengan memesan sejumlah tiket dengan
menggunakan akun milik PT Citilink melalui aplikasi tiket.com. “Mereka memesan tiket domestik
dengan rute penerbangan ke beberapa kota dari Sabang sampai Merauke”.
Unsur perbuatan: Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1),
(2) dan (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 35 dan/atau
Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
dan atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 37 :
Kasus: Melakukan defice terhadap situs system elektronik di wilayah
Indonesia yaitu lazada.co.id
Unsur perbuatan: Merubah, merugikan dan tanpa izin melakukan akses
terhadapat system elektronik di wilayah Indonesia
Untuk link pasal pelanggaran bisa mendownloadnya di link ini :
0 komentar:
Posting Komentar