1. Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang
“melunturkan” nilai etika tradisional. untuk tiap contoh, sebutkan
teknologinya, model kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang.
Jawab:
a. Proses Jual Beli
- Teknologi yang digunakan
Komputer sebagai media yang bisa mengakses internet dan sebagai media
terjalinnya transaksi tersebu.
Mobile Phone (handphone,) merupakann media yang sering digunakan saat ini
dengan menggunakan sms dan sms banking .
- Model Kerja
Seiring dengan meningkatnya teknologi saat ini, memberi pengaruh yang besar
pada proses jual beli seperti :
Via Online, merupakan sarana jual beli yang banyak digunakan masyarakat
saat ini. Contoh ; Bukalapak.com , Salestock, Bli-bli.com, Toko Pedia, dan
lain sebagainya. Layanan-layanan tersebut memberi kemudahan dalam proses
jual-beli di kalangan masyarakat. Dalam pembayarannya dapat dilakukan
melalui transfer rekening melelui ATM, kartu kredit, dan transaksi
pembayarannya bisa juga dilakukan pada saat penerimaan barang berlangsung.
Umumnya, pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
pihak layanan via online tersebut.
Proses jual-beli pilihan kedua, bisa dilakukan di mal-mal, supermarket atau
minimarket seperti Matahari, Carefour, Ramayana, Alfamart, Indomaret, Giant
dan sebagainya.
- Nilai etika tradisional yang hilang
Tidak adanya tawar menawar dalam proses jual-beli.
Proses bisnis dulunya dilaksanakan secara tatap muka antara konsumen dan
produsen dan disana terdapat transaksi tawar-menawar , misalnya dipasar.
Akan tetapi sekarang dengan adanya jual beli via online, proses
tawar-menawar jarang dilakukan lagi karena ketentuan yang telah ditetapkan
pihak layanan tersebut.
Kehilangan rasa saling mengenal dan silaturahmi antar konsumen dan
produsen, Dengan adanya mall-mall seperti carefour atau yang sejenisnya,
kita sudah kehilangan seni/tradisi tawar menawar, karena di mall-mall
tersebut tidak ada barang yang bisa di tawar. Apalagi dengan adanya paypal
kita jadi kehilangan etika saling silaturahmi, karena dengan adanya paypal
kita bisa melakukan proses jual beli tanpa harus bertatap muka dengan
penjual, demikian juga sebaliknya penjual juga tidak bisa bertemu dengan
pembelinya.
b. PS (Playstation)
- Teknologi yang digunakan
Yaitu PS (Playstation). PS banyak digemari dikalangan masyarakat baik anak
anak maupun dewasa.
- Model kerja
Permainan game berbagai variasi pilihan seperti game sepak bola, balap,
stategi yang terpanpang secara visual, maupun dalam bentuk 3D.
- Nilai tradisional yang hilang
Terkuburnya permainan-permainan tradisional, berkurangnya tingkat
kretivitas pada anak-anak, malas belajar, ketergantungan, lupa waktu, bolos
sekolah, hilangnya sopan santun, taruhan, bahkan hingga mencuri. Contoh
diatas hanya sebagian dari teknologi yang merubah nilai etika tradisonal.
c. Media Sosial dan Situs Jejaring Sosial.
-Teknologi yang digunakan
Yaitu Mobile Phone (smartphone) sebagai media penghubung ke internet.
Facebook, Twitter,Line, Watshap, BBM, Instagram, Friendster dan sebagainya
sebagai media sosial sekaligus sumber informasi yang digunakan.
-Model kerja
Masyarakat saat ini , lebih cenderung mengutamakan berkomunikasi dengan
menggunakan media sosial seperti facebook, twitter,instagram friendster,
dan sebagainya. Manfaat yang didapatkan dari media sosial seperti kemudahan
bagi pengguna dalam berkomunikasi serta cepat mendapatkan informasi ( up
todate ).
-Nilai tradisional yang hilang
Masyarakat (kalangan muda) jadi lebih sering sibuk dengan smartphone
mereka, sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi
kurang karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui media
sosial.
Memberi pengaruh pada rasa persaudaraan kita yang hilang.
Dengan adanya situs jejaring social juga sudah menghilangkan rasa takut
untuk mengakses hal-hal yang berbau pornografi karena sudah tidak merasa
diawasi lagi.
2. Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial hukum. Kapan
pelanggaran etika memperoleh sanksi social dan memperoleh sanksi hokum.
Berikan contoh.
Jawab:
a. Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa
melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya
merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan
demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh masyarakat, misalnya
membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat
berdasarkan keputusan bersama.
b. Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar